Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus, yaitu tentang : - Pasal 12 tentang Pelaksanaan pengelolaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. - Pasal 13 tentang Pencairan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. - Pasal 16 permohonan pencairan tambahan dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa. - Pasal 17 tentang Pencairan Dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa - Pasal 21 tentang kekosongan jabatan Kepala Desa - Pasal 25 tentang pelanggaran dalam penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
10/03/2017
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan