Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus, yaitu tentang : - Pasal 12 tentang Pelaksanaan pengelolaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. - Pasal 13 tentang Pencairan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. - Pasal 16 permohonan pencairan tambahan dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa. - Pasal 17 tentang Pencairan Dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa - Pasal 21 tentang kekosongan jabatan Kepala Desa - Pasal 25 tentang pelanggaran dalam penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat