Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dengan sistematika sebagai berikut :1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Perencanaan; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Peran serta Masyarakat; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat