Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggara Sensus; 4. Petunjuk Pelaksanaan Sensus; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat