Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggara Sensus; 4. Petunjuk Pelaksanan Sensus; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat