Peraturan Wali Kota ini mengatur Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Sebagia Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, dan Kewajiban; 3. Penyelenggara Paten; 4. Jenis Kewenangan yang Dilimpahkan; 5. Pembiayaan dan Penerimaan; 6. Pembinaan, Pelaporan, Pengawasan, dan Evaluasi; 7. Prosedur Penandatanganan; 8. Pertanggungjawaban; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat