Peraturan ini mengatur tentang area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Rencan Induknya memuat arahan rencana pembangunan RTH dalam kurun waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2038. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman perwujudan RTH di seluruh Daerah pada umumnya maupun Kawasan Perkotaan Kabupaten Boyolali pada khususnya dengan mengacu ketercapaian minimun 30% (tiga puluh perseratus) RTH publik dan RTH privat sebagai amanat dari undang-undang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat