Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Penyelenggara Jamkesda; Pelaksanaan Progra Jamkesda; Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jamkesda; Pendanaan; Monitoring Evaluasi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat