Mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum - Pasal 3 tentang pengadaan sarana pemungutan retribusi - Pasal 4 tentang Pendataan terhadap objek dan subjek Retribusi - Pasal 5 tentang Pemungutan Retribusi - Pasal 6 tentang Penyetoran hasil penerimaan Retribusi - Pasal 8 tentang surat teguran - Pasal 9 tentang Penerbitan Surat Teguran - Pasal 11 tentang kelebihan pembayaran retribusi - Pasal 12 tentang SKRDLB - Pasal 13 tentang proses pembayaran kelebihan pembayaran retribusi - Pasal 14 tentang Retribusi terutang - Pasal 15 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi untuk Retribusi terutang - Pasal 16 tentang permohonan pengurangan Retribusi - Pasal 18 tentang persetujuan atau penolakan - Pasal 19 tentang permohonan keringana Retribusi - Pasal 21 tentang Penetapan keringanan Retribusi - Pasal 22 tentang Pembetulan - Pasal 23 tentang Pembatalan Karcis - Pasal 24 tentang pengurangan ketetapan Retribusi - Pasal 25 tentang Sanksi Admnistrasi - Pasal 26 tentang Pengelolaan Tempat Khusus Parkir - Pasal 27 tentang Lokasi tempat-tempat khusus parkir - Pasal 28 tentang Petugas Parkir - Pasal 30 tentang Peran serta masyarakat - Pasal 32 tentang tugas Kepala Dishub dan/atau Perangkat Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat