Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum - Pasal 3 tentang pengadaan sarana pemungutan retribusi - Pasal 4 tentang Pendataan terhadap objek dan subjek Retribusi - Pasal 5 tentang Pemungutan Retribusi - Pasal 6 tentang Penyetoran hasil penerimaan Retribusi - Pasal 8 tentang surat teguran - Pasal 9 tentang Penerbitan Surat Teguran - Pasal 11 tentang kelebihan pembayaran retribusi - Pasal 12 tentang SKRDLB - Pasal 13 tentang proses pembayaran kelebihan pembayaran retribusi - Pasal 14 tentang Retribusi terutang - Pasal 15 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi untuk Retribusi terutang - Pasal 16 tentang permohonan pengurangan Retribusi - Pasal 18 tentang persetujuan atau penolakan - Pasal 19 tentang permohonan keringana Retribusi - Pasal 21 tentang Penetapan keringanan Retribusi - Pasal 22 tentang Pembetulan - Pasal 23 tentang Pembatalan Karcis - Pasal 24 tentang pengurangan ketetapan Retribusi - Pasal 25 tentang Sanksi Admnistrasi - Pasal 26 tentang Pengelolaan Tempat Khusus Parkir - Pasal 27 tentang Lokasi tempat-tempat khusus parkir - Pasal 28 tentang Petugas Parkir - Pasal 30 tentang Peran serta masyarakat - Pasal 32 tentang tugas Kepala Dishub dan/atau Perangkat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
BD No 23/2017
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan