Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; 3. Kewajiban dan Pengawasan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat