Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 69 Tahun 2017

Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
BD 2017/69
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Perbup Kab. Cirebon No. 201 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. PERBUP Kab. Cirebon No. 156 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. PERBUP Kab. Cirebon No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Dan Tunjangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan