Peraturan ini mengatur tentang Formulasi Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Sewa Barang Milik Daerah; Formulasi Tarif Sewa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat