Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 52 Tahun 2017

Formulasi Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Formulasi Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Sewa Barang Milik Daerah; Formulasi Tarif Sewa; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 52 Tahun 2017 tentang Formulasi Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
30 April 2017
Tanggal Berlaku
30 April 2017
Sumber
BD 2017/52
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan