Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain: 1. Pasal 4 ayat (4) dihapus 2. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 2 (dua) BAB yaitu BAB VIA dan BAB VIB, dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 7a dan Pasal 7b 3. Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 4 (empat) 4. Lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat