Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KOTA METRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan atas peraturan walikota metro nomor 46 tahun 2014 ini memutuskan tentang sistem dan prosedur penyusutan berang milik daerah berupa aset tetap pada entitas pemerintah kota metro

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KOTA METRO
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 980 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan