Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Objek Transaksi Non Tunai; 3. Pelaksanaan; 4. Rekening Bank dan Biaya dan Administrasi; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat