Pengelolaan Keuangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD 61/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSNAAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat trntuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dimaksud perlu adanya implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah;
c. bahwa guna kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 7 Pokok-Pokok Pengelolaan Kabupaten Pacitan;
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Objek Transaksi Non Tunai;
3. Pelaksanaan;
4. Rekening Bank dan Biaya dan Administrasi;
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
- 10 Halaman
|