Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 51 Tahun 2017

PEDOMAN PENJUALAN NON LELANG BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip umum penjualan barang milik daerah; 4. Syarat Penjualan Barang Milik Daerah; 5. Penilaian; 6. Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; 7. Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; 8. Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara; 9. Tata Cara Penjualan Rumah Negara Golongan III; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 51 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENJUALAN NON LELANG BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
27 September 2017
Tanggal Pengundangan
27 September 2017
Tanggal Berlaku
27 September 2017
Sumber
BD 51/2017
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan