Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip umum penjualan barang milik daerah; 4. Syarat Penjualan Barang Milik Daerah; 5. Penilaian; 6. Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; 7. Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; 8. Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara; 9. Tata Cara Penjualan Rumah Negara Golongan III; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat