Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Program Persalinan; 3. Prinsip-prinsip Pelayanan; 4. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil; 5. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil; 6. Pelayanan Kesehatan Masa Persalinan; 7. Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Persalinan; 8. Pelayanan Kependudukan; 9. Peran Pemerintah Kabupaten; 10. Sumber Daya Kesehatan; 11. Partisipasi Masyarakat; 12. Jaminan Pembiayaan Persalinan Aman; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Penghargaan; 15. Sanksi; 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat