Peraturan Walikota Madiun Nomor 22 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 30 Tahun 2016 tentang kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan yang diubah pada huruf g dan huruf h ayat 2 disisipkan satu huruf gl mengenai fungsi bagian umum dan huruf e ayat (1) pasal 7 mengenai tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat