Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan Program IMD dan ASI Ekslusif; 3. Tugas, dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten; 4. Inisiasi Menysusui Dini; 5. Asi Ekslusif; 6. Ruang Laktasi; 7. Susu Formula Bayi dan produk Bayi Lainnya; 8. Pelaksanaan; 9. Partisipasi Masyarakat; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Penghargaan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat