Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD NOMOR 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN SATU TAHUN SEKALI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong peningkatan produktivitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin pegawai maka perlu di berikan tambahan penghasilan satu tahun sekali sebagai penghargaan atas jasa produktivitas selama satu tahun bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Madiun
- Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah, Peraturan Walikota Madiun Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- Mengatur mengenai pemberian tambahan penghasilan satu tahun sekali bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Madiun yang mencakup kriteria tambahan penghasilan satu tahun sekali, Ketentuan pemberian tambahan penghasilan satu tahun sekali, dan tata cara pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
- 10 Halaman - 1 Lampiran
|