Merupakan perubahan atas standar biaya umum dan standar biaya khusus di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2018 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2017 meliputi perubahan pada Lampiran II dan Penambahan Nomor Urut 4.11 , 4.12, 4.13, 4.14 pada Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat