Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai yang meliputi maksud dan tujuan adanya peraturan tersebut, ruang lingkup pelaksanaan, ketentuan mengenai bantuan sosial bantuan pangan non tunai daerah, mekanisme pelaksanaan, tim pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, larangan , sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan