mengatur mengenai pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai yang meliputi maksud dan tujuan adanya peraturan tersebut, ruang lingkup pelaksanaan, ketentuan mengenai bantuan sosial bantuan pangan non tunai daerah, mekanisme pelaksanaan, tim pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, larangan , sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat