dana-desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD No. 27/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Bagi Desa-Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Dan Mekanisme Penyaluran Pada Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017 maka terdapat pagu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016yang kurang bayar di Tahun 2016 yang harus dilakukan pembayaran di Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Penetapan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Bagi Desa-Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Mekanisme Penyaluran Pada Tahun Anggaran 2017.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2017; PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang penetapan dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang kurang bayar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
- 5 hlm.
|