Peraturan ini mengatur tentang penghasilan di luar gaji menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lain yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan PNS, meningkatan disiplin, kinerja, dan integritas PNS, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat