Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2017

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Asas Pembentukan dan Materi Muatan Pembentukan Produk Hukum Daerah - Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup - Produk Hukum Daerah - Pembentukan Peraturan Daerah - Penyusunan Peraturan Bupati - Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Daerah - Penyusunan Peraturan DPRD - Penyusunan Keputusan Bupati - Penyusunan Keputusan DPRD - Penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD - Penyusunan Keputusan Badan Kehormatan DPRD - Evaluasi dan Fasilitasi - Penyebarluasan - Partisipasi Masyarakat - Pembiayaan - Tata Naskah - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD No 15/ 2017
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan