Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nilai-Nilai Dasar Bagi PNS; Kode Etik PNS; Majelis Kode Etik; Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Sanksi; Jenis Sanksi; Keputusan Majelis Kode Etik; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat