TATA CARA PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penngelolaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa di Kabupaten Pandeglang.
- UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; Permendagri No 113 Th 2014; Perda Kab Pandeglang No 2 th 2015.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian ADD Dan BHPRD; 3. Pengelolaan ADD Dan BHPRD; 4. Perhitungan ADD Dan BHPRD; 5. Penetapan Besaran Dan Tata Cara Pencairan; 6. Penggunaan ADD Dan BHPRD; 7. Pembinaan Dan Pengaeasan; 8. Perubahan Penggunaan ADD Dan BHPRD; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
- 11 halaman
|