Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya hibah alat berat dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, maka perlu diadakan perubahan kedua atas Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PU No. 15/KTPS/M/2004; Perda No. 4 Tahun 2012.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 8
- 4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|