Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 83 Tahun 2018

Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Sipil Daerah/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria tambahan Penghasilan PNS/CPNS; 3. Penetapan; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 83 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Sipil Daerah/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2018/No. 83
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati PAndeglang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan BAgi PNSD/Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan