1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sistematika; 4. Penyusunan RPKP; 5. Kelembagaan; 6. Penyelenggaraan dan Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan Mina Agro Wisata; 7. Pengendalian evaluasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat