1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Masyarakat Tidak Mampu; 5. Tata Cara Verifikasi Terhadap Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan Calon Pemberi Bantuan Hukum; 6. Persyaratan dan Tata cara Pemberian bantuan Hukum; 7. Tata Cara dan Mekanisme Pelaporan Program bantuan Hukum; 8. Tata Cara Penyaluran Dana bantuan Hukum; 9. Tata Cara Dan Mekanisme Pelaporan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Hukum; 10. Sanksi Administratif; 11. Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat