Peraturan Daerah ini memuat tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Pendaftaran dan Jenis Bidang Usaha Pariwisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Kewajiban dan Larangan Pengusaha Usaha Pariwisata; Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat