PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Hasil Perikanan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis daerah serta Pasal 5 Perda kab Pandeglang nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah, maka perlu dibentuk nUnit pelaksana Teknis Pengolahan hasil Perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 th 2017; Perda kab Pandeglang No 6 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Kepegawaian dan Jabatan; 7. Tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
- 7 halaman
|