peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, pengaturan meliputi antara lain : ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup (organisasi, jenis dan nilai bantuan, tingkat kerusakan, persyaratan, tahap kegiatan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, larangan)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat