Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Program BBM; 3. Sasaran program BBM; 4. Nilai Bantuan; 5. Jangka waktu; 6. Kriteria Calon Penerima; 7. Syarat dan tata cara pendaftaran; 8. Panitia Seleksi; 9. Mekanisme Penyaluran; 10. Penggunaan; 11. Larangan; 12. Pemberhentian pemberian program BBM; 13. Pertanggungjawaban; 14. Monotoring dan evaluasi; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat