Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017

Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Larnpiran I Peraturan Wa!ikota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian H1bah dan Bantuan social yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mad1un Nomor 16 Tahun 2017, sehingga Lampiran I secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota lnl.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
03 November 2017
Tanggal Pengundangan
03 November 2017
Tanggal Berlaku
03 November 2017
Sumber
BD NOMOR 26/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan