Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipll Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan Biava Akomodasl di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, diubah sebagal berikut : 1. Ketentuan Lamplran v, Biaya Penginapan, kolom 5, huruf G; 2. Ketentuan Lampiran VI, uang Representatif;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
ND NOMOR 24/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan