Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipll Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan Biava Akomodasl di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, diubah sebagal berikut : 1. Ketentuan Lamplran v, Biaya Penginapan, kolom 5, huruf G; 2. Ketentuan Lampiran VI, uang Representatif;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat