Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Daerah; 3. Ruang Lingkup SPM Pemda; 4. Prinsip-prinsip SPM; 5. Penerapan SPM; 6. Pelaporan SPM; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat