Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Daerah; 3. Ruang Lingkup SPM Pemda; 4. Prinsip-prinsip SPM; 5. Penerapan SPM; 6. Pelaporan SPM; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
28 September 2017
Tanggal Berlaku
28 September 2017
Sumber
BD NOMOR 23/G
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan