standar PELAYANAN MINIMAL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD NOMOR 23/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan dltetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berdampak pada perubahan nomenklatur dan penanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah dalam pencapalan Standar Pelayanan Minimal, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 07 Tahun 2014 tentanq Standar Pelayanan Minimal Pemer1ntah Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kota Madiun ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menter! Dalam Negerl Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapalan Standar Pelayanan Minimal ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Daerah;
3. Ruang Lingkup SPM Pemda;
4. Prinsip-prinsip SPM;
5. Penerapan SPM;
6. Pelaporan SPM;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 07 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerlntah Kota Madiun d1cabut dan dlnyatakan tidak berlaku.
- 32 Halaman
|