Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017

LOKASI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan Lokasi Parkir; 3. Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum; 4. Kewajiban Retribusi Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum; 5. Larangan; 6. Pembinaan, Pengawasan dan Penataan Parkir di tepi Jalan umum; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017 tentang LOKASI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2017
Sumber
BD NOMOR 18/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan