Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan Lokasi Parkir; 3. Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum; 4. Kewajiban Retribusi Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum; 5. Larangan; 6. Pembinaan, Pengawasan dan Penataan Parkir di tepi Jalan umum; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat