Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 26/G), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran I : 2. Ketentuan Lampiran II :
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat