Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN KELURAHAN KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikata Madiun Nomor 27 Tahun 2015 tentang Lembaga Keuangan Kelurahan Kota Madiun (Berita Daerah Kata Madiun Tahun 2015 Namar 27/6) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 5 dan angka 6 dan Pasal 11 ayat (2) huruf d dan huruf e diubah; 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan ayat (7) diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN KELURAHAN KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
BD NOMOR 4/G
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan