Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikata Madiun Nomor 27 Tahun 2015 tentang Lembaga Keuangan Kelurahan Kota Madiun (Berita Daerah Kata Madiun Tahun 2015 Namar 27/6) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 5 dan angka 6 dan Pasal 11 ayat (2) huruf d dan huruf e diubah; 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan ayat (7) diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat