Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Unit LPSE kota Madiun; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unit LPSE; 4. Susunan organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat