Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2018

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2017-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pembiayaan; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2017-2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2018
Tanggal Berlaku
19 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No. 10
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan