Materi Pokok: Pengelola keuangan Desa terdiri dari: a. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan b. PTPKD. Pengelolaan administrasi keuangan Desa meliputi aspek: a. penerimaan desa, meliputi: 1. pendapatan desa; dan 2. penerimaan pembiayaan desa. b. pengeluaran desa, meliputi: 1. belanja desa; dan 2. pengeluaran pembiayaan desa Rekening Kas Desa, Penatausahaan Keuangan Desa, Pencatatan Penatausahaan, Kelengkapan Pertanggungjawaban, dan Pembinaan dan Pengawasan, serta Dokumen Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat