Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 41 Tahun 2017

PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 41 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
BD 41/2017
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 740 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan