Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 40 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Kabupaten Pacitan yang anggarannya bersumber dari APBD; 3. Prinsip Perjalanan Dinas; 4. Biaya Perjalanan Dinas; 5. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 6. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; 7. Pengendalian Internal; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 40 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
14 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017
Tanggal Berlaku
14 Juli 2017
Sumber
BD 40/2017
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan