Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Kabupaten Pacitan yang anggarannya bersumber dari APBD; 3. Prinsip Perjalanan Dinas; 4. Biaya Perjalanan Dinas; 5. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 6. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; 7. Pengendalian Internal; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat