standar operasional prosedur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 38/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT PELAYANAN TERPADU PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak Kabupaten Pacitan, diperlukan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pcnyusunan Standar Operasional Prosedur, standar operasional prosedur ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Pacitan;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan;
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. SOP P2TP2A (Administrasi dan Teknis);
3. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
- 9 Halaman
|