Ketentuan Pasal 28 ayat 1 dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut : Pasal 28. (1) Penerbitan SP2D UP/TU/GU dan LS paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterima secara lengkap dan Badan Keuangan Daerah dapat menerbitkan SP2D Pendapatan apabila dalam tahun anggaran berjalan terjadi kesalahan penerimaan pendapatan dari pihak lain berdasarkan analisis/bukti perhitungan yang telah dilakukan oleh pihak Bank, Sub Bidang Penerimaan dan Pengeluaran kas Bidang Perbendaharaan dan Bidang Akuntansi pada Badan Keuangan Daerah; (2) Penerbitan SP2D oleh Badan Keuangan Daerah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat