Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Kebijakan pemberian tugas belajar dan izin belajar 3. Ketentuan pemberian tugas belajar dan izin belajar 4. Prosedur pemberian tugas belajar dan izin belajar 5. Hak, kewajiban dan larangan pegawai tugas belajar 6. Persyaratan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi pegawai negeri sipil tugas belajar 7. Ketentuan lain-lain 8. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat