Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek retribusi 3. Golongan dan jenis retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif 6. Struktur dan besarnya tarif 7. Wilayah pemungutan 8. Tata cara pemungutan 9. Tata cara pembayaran dan penagihan 10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 11. Sanksi administrasi 12. Keberatan 13. Pengembalian kelebihan pembayaran 14. Pengurangan dan keringanan pembebasan retribusi 15. Kadaluwarsa penagihan 16. Insentif pemungutan 17. Ketentuan pidana 18. Penyidikan 19. Ketentuan peralihan 20. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat