Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2017

Uji Kemampuan dan Kepatuhan Direktur/Direksi Dan Badan Pengawas/Dewan Pengawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan Direktur/Direksi Dan Badan Pengawas / Dewan Pengawas, Meliputi : Ketentuan Umum; Faktor Uji Kemampuan Dan Kepatutan; Tata Cara Uji Kemampuan Dan Kepatutan; Hasil Uji Kemampuan DanKepatutan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2017 tentang Uji Kemampuan dan Kepatuhan Direktur/Direksi Dan Badan Pengawas/Dewan Pengawas
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.30
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan