Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2017/No.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uji Kemampuan dan Kepatuhan Direktur/Direksi Dan Badan Pengawas/Dewan Pengawas
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menciptakan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pelaksanaan good corporate governance di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.untuk mewujudkan good corporate governance tersebut, Badan Usaha Milik Daerah perlu dikelola oleh Sumber Daya Manusia yang kompeten dibidangnya senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.untuk melaksanakan maksud huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan Derektur / Direksi dan Badan Pengawas / Dewan Pengawas
- Dasar Hukum :
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan Direktur/Direksi Dan Badan Pengawas / Dewan Pengawas, Meliputi : Ketentuan Umum; Faktor Uji Kemampuan Dan Kepatutan; Tata Cara Uji Kemampuan Dan Kepatutan; Hasil Uji Kemampuan DanKepatutan; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- 6 Halaman
|